Perkembangan HAKI Dalam Industri
Kreatif di Indonesia
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran
mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil
buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut
dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra,
dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property
Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan
intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan
indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual
lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata
letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan
pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah
untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta
memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Industri kreatif adalah industri yang
berlandaskan bakat, keterampilan, dan kreativitas yang berpotensi menigkatkan
kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan
mendayagunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ekonomi kreatif di Indonesia
saat ini memang turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, namun
pemerintah belum banyak campur tangan dalam perkembangannya.
Berdasarkan data Departemen perdagangan,
kontribusi industri kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional
adalah 4,75% atau sebesar Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB
nasional terbesar adalah fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga
kerja dari ekonomi kreatif saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan
pertumbuhan 17,6%.
Menurut saya HAKI sudah diterapkan di
Indonesia namun belum banyak usaha yang didaftarkan karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai HAKI. Karena
ketidaktahuannya, sehingga pembajakan, plagiat, dan pelanggaran HAKI terus
marak. Selain sosialisasinya lemah, masih sedikit penegak hukum yang memahami
masalah HaKI.
Upaya yang ditempuh oleh Indonesia
salah satunya adalah dengan menugaskan Bea Cukai untuk mulai melakukan
pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta pada barang yang masuk Indonesia.
Meski begitu, harus diakui bahwa masih banyak perangkat hukum Indonesia yang
tertinggal dalam perkembangan teknologi informasi. Akibat pemalsuan dan
pelanggaran hak cipta, kerugian yang dialami mencapai 1 triliun US Dolar serta
hilangnya kesempatan kerja bagi 2 juta orang